Membeli Rumah FLPP - Pernahkah Anda mendengar KPR FLPP? FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan)
adalah salah satu usaha pemerintah, melalui kementrian perumahan, untuk
menyediakan rumah bagi warga negara Indonesia. Bentuknya adalah penyaluran
kredit pembelian rumah dengan bunga yang tetap, yakni sebesar 7,5% selama
jangka waktu kredit, tanpa terpengaruh oleh kenaikan suku bunga. Kedengarannya
asyik bukan?
Tunggu dulu. Tidak semua orang berhak memanfaatkan fasilitas wah yang
diberikan oleh Pemerintah ini, lho. Fasilitas ini hanya berlaku bagi masyarakat
berpenghasilan rendah yang belum pernah mempunyai rumah. Untuk lebih jelasnya,
mari kita tengok siapa saja sih yang berhak mendapatkan fasilitas ini:
- WNI dan berdomisili di Indonesia
- Telah berusia 21 tahun atau telah menikah
- Pemohon maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah (rumah pertama)
- Gaji / penghasilan pokok tidak melebihi :
- Rp. 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak
- Rp. 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
- Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
Berbeda dengan KPR pada umumnya, FLPP ini memiliki jangka waktu tenor s.d
20 tahundengan bunga yang tetap. Selain itu, proses pengajuannya pun lebih
cepat dan lebih mudah. Uang muka yang harus dibayarkan pun sangat ringan.
Begitu juga denga cicilannya yang juga sangat ringan. Sebagai tambahan, ada
beberapa bank yang memberikan perlindungan asuransi jiwa dan kebakaran atas
kepemilikan KPR FLPP.
Perlu diketahui bahwa rumah murah dengan fasilitas KPR FLPP ini laku
keras. Jadi, tunggu apa lagi. Buruan daftar sebelum kehabisan. Selamat berburu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar