Jumat, 20 Maret 2015

Membeli Rumah FLPP


Membeli Rumah FLPP - Pernahkah Anda mendengar KPR FLPP?  FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) adalah salah satu usaha pemerintah, melalui kementrian perumahan, untuk menyediakan rumah bagi warga negara Indonesia. Bentuknya adalah penyaluran kredit pembelian rumah dengan bunga yang tetap, yakni sebesar 7,5% selama jangka waktu kredit, tanpa terpengaruh oleh kenaikan suku bunga. Kedengarannya asyik bukan?

Tunggu dulu. Tidak semua orang berhak memanfaatkan fasilitas wah yang diberikan oleh Pemerintah ini, lho. Fasilitas ini hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang belum pernah mempunyai rumah. Untuk lebih jelasnya, mari kita tengok siapa saja sih yang berhak mendapatkan fasilitas ini:

  •  WNI dan berdomisili di Indonesia
  • Telah berusia 21 tahun atau telah menikah
  • Pemohon maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah (rumah pertama)
  • Gaji / penghasilan pokok tidak melebihi :
    • Rp. 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak
    • Rp. 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun
  • Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
  • Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku


Berbeda dengan KPR pada umumnya, FLPP ini memiliki jangka waktu tenor s.d 20 tahundengan bunga yang tetap. Selain itu, proses pengajuannya pun lebih cepat dan lebih mudah. Uang muka yang harus dibayarkan pun sangat ringan. Begitu juga denga cicilannya yang juga sangat ringan. Sebagai tambahan, ada beberapa bank yang memberikan perlindungan asuransi jiwa dan kebakaran atas kepemilikan KPR FLPP.

Perlu diketahui bahwa rumah murah dengan fasilitas KPR FLPP ini laku keras. Jadi, tunggu apa lagi. Buruan daftar sebelum kehabisan. Selamat berburu.


sumber: Bank BTN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar